JAKARTA, SARINAH NEWS, – Pelanggaran Berat, Anwar Usman dipecat jadi Ketua MK, Ketua MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
Dikutip dari Bisnis.com, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.
“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.
Ketua MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru selama 2×24 jam.
Maka dari itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sebelumnya, para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ketua MK Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik.
“Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih. Adapun dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan.
Di mana putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.
Sejalan dengan itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih juga mengungkapkan adanya praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi.
Di mana pelanggaran ini dianggap sebagai sesuatu hal, yang berbenturan dengan praktek kepentingan.
“Sehingga para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kesetaraan dan kesopanan penerapan angka 1,” kata Bintan R. Saragih, dikutip dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (7/11)
Bintan pun mengatakan bahwa secara bersama-sama, para hakim konstitusi membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik.
Anwar Usman dinilai terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 uji materi Undang-undang Pemilu
Sehingga, melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Walau memberikan sanksi berat berupa pemberhentian, MKMK menyatakan tidak berwenang mengubah Putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Karena, MKMK cuma berwenang mengadili pelanggaran etik Hakim Konstitusi.
Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman Ketua MK. (sarinah)
Posted: sarinahnews.com