KOTA MALANG, SARINAH NEWS, — DPC PDI Perjuangan Kota Malang melaksankan intruksi DPP Partai No. 6036/N/DPP/IV/2024, tentang Penegasan terkait Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, atau Pilkada Serentak tahun 2024.
Rapat Koordinasi (rakor) DPC PDI Perjuangan Kota Malang dipimpin langsung oleh ketua, I Made Riandiana Kartika, yang dihadiri _seluruh pengurus DPC serta KSB PAC se kota Malang,_ di kantor DPC Jl. Panji Suroso 5-C Malang. Selasa, ( 23/4/2024)
Sebelum pembentukan Tim-5 Penitia penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah Kota Malang yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak pada November 2024, Ketua DPC partai, I Made Riandiana Kartika menekankan untuk tunduk pada intruksi DPP partai disamping tidak meninggalkan azas musawarah mufakat sebagai prinsip demokrasi yang dianut oleh partai PDI Perjuangan.
Berdasarkan musyawarah mufakat, Tim-5 sebagai panitia penerimaan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah, telah tersusun dan disepakati, bahwa mereka semua adalah pengurus struktural DPC partai.
Lebih lanjut, Tim-5 menunggu legalitas SK DPC partai untuk selanjutnya menjalankan tugasnya sebagai panitia pendaftaran bakal calon kepala dan wakil kepala daerah peserta Pilkada Serentak November 2024.
I Made Riandiana Kartika berpesan kapada Tim-5 untuk tetap berpegang pada intruksi partai.
Ia menyampaikan bahwa Tim-5 harus segera membuka penjaringan tokoh potensial sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik dari internal maupun eksternal Partai yang berdasarkan hasil survey.
Bakal calon kepala atau wakil kepala daerah disamping dari internal partai juga bisa dari eksternal Partai, yang dimaksud, yaitu tokoh atau pimpinan yang direkomendasikan oleh partai lain untuk menjadi partai koalisi.
Ia menekankan bahwa pemetaan politik dan hasil penjaringan awal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut nantinya akan dilaporkan kepada DPP partai pada tanggal 31 Mei 2024.
“Setelah Tim-5 tersusun ini, saya mohon secepatnya bekerja, para calon harus berdasarkan hasil survey dan komunikasi politik antar parpol tetap akan kami mediasi. Bagaimanapun juga, keputusan dan rekomendasi calon ditentukan oleh DPP partai,” tegasnya. “Itu bukan kewenangan saya! Harus tau itu!”
Ditambahkan oleh Eko Herdiyanto, Seketaris DPC partai, menyampaikan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengisi form pada link: httos://bitly/FORM_PENDAFTARAN_BALON_PILKADA2024
Lampiran dapat di download pada link : https:/bit.l/FORM_DOWNLOAD_PILKADA202.
“Sekali lagi Saya ingatkan untuk Tim-5, penjaringan yang salah satunya mungkin membuka pendaftaran bagi figur internal & eksternal partai yang tentunya harus sesuai dengan platfom garis ideologi nasionalis marhaenis dan kriteria standard yang sudah ditentukan oleh DPP Partai,” tutupnya.
Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan sinergisitas Paslon dengan figur eksternal dari partai lain (koalisi Partai) dalam rangka memenuhi target pemenangan Pilkada Serentak (Pilwali) pada bulan November 2024. (sarinah)