Hore! Nadim Makarim, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

Hore! Nadim Makarim, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

 

JAKARTA | SARINAH NEWS || – Kabar Gembira, Pemerintah Putuskan Batalkan Kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Tahun Ini. Usaha Mahasiswa berdemonstrasi protes keberatan UKT mahal, ternyata tidak sia-sia! Senin, (27/5/2024)

Diakui atau pun tidak!, dukungan banyak politisi, mahasiswa yang memprotes kenaikan UKT terlalu tinggi mengundang reaksi pemerintahan rezim Jokowi. Finally, kenaikan UKT dibatalkan!

Gelombang demonstrasi yang menyebabkan memunculkan berbagai asusmsi kenaikan UKT, bahwa tingginya utang negara yang menyebabkan naiknya uang kuliah tunggal yang diasusmsikan meringankan beban negara terkait pendidikan nasional justru memberatkan rakyat.

Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan keputusan ini setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak yang berkepentingan, menyikapi isu yang belakangan menjadi perhatian publik.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan mengevaluasi setiap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN),” kata Nadiem setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Nadiem menegaskan tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terkena dampak kenaikan UKT.

Pemerintah akan menilai setiap permintaan kenaikan UKT dari universitas untuk tahun depan secara individual.

“Kami benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat dan ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, itu dilakukan dengan prinsip keadilan dan kewajaran,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Detail, kebijakan akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat,” tambahnya.

Belakangan ini, beberapa kampus dikabarkan menaikkan UKT secara signifikan, seperti dari golongan empat ke golongan lima, dengan kenaikan rata-rata lima hingga 10 persen.

Hal ini telah memicu polemik dan gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengembangkan mekanisme baru untuk mengontrol dan menilai kenaikan UKT di masa depan, memastikan transparansi dan keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan. (sarinah)

 

 

Reposted: sarinahnews.com

Sumber, pikiranrakyat.com, Artikel berjudul “Kabar Gembira, Pemerintah Putuskan Batalkan Kenaikan UKT Kuliah Tahun Ini”, Jakarta, May 27, 2024