Sarinah News, – Malang, Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, dan juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur hadir dalam acara sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual di Hotel Artria Malang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto hadir juga secara langsung memberikan sambutannya dan membuka acara sosialisasi penguatan pelayanan publik dibidang HKI. Rabu, (9/11/2022)
Walikota Malang, diwakili oleh staff ahli bidang hukum, Tabrani menyampaikan bahwa pemerintah Kota Malang akan terus meningkatkan pelayanan publik. Dan begitupun Bu Asih selaku narasumber dari Disperindag Kota Malang juga menyampaikan hal yang sama.
Lebih awal, Kusnadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa kalau gampang, mengapa dipersulit? Kalau bisa cepat, kenapa diperlambat? Mengecewakan dan mempersulit publik bisa kuwalat.
“Bagaimanapun juga, kami menyadari betul arti penting pemahaman kita terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Karena itu dapat berdampak positif pada perekonomian bagi seluruh rakyat Jawa Timur,” ujar Kusnadi.
Dia juga menyampaikan jangan sampai masyarakat Jawa Timur mengalami product KI (kekayaan intelektual)nya digunakan dan diklaim oleh orang lain. Ah, mengecewakan sekali. Kusnadi lantas menyontohkan soal kasus merek yang sering terjadi.
“Hak patenkan atau daftarkan secepatnya karya cipta sebagai ujut kekayaan intelektual kita, baik itu secara personal maupun secara komunal,” tegasnya.
Menurutnya, banyak sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik sesungguhnya, karena masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan KI-nya.
“Banyak karya-karya masyarakat Jawa Timur baik yang bersifat personal maupun komunal itu dimanfaatkan orang lain,” terangnya.
“Termasuk tarian tadi adalah kekayaan intelektual. Sudah didaftarakan belum tarian tadi?” tanya Kusnadi.
Lebih lanjut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi dan penguatan ke daerah-daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, dan 33 Provinsi sudah dilaksanakan sosialisasi KI.
Tidak hanya sosialisasi saja, DJKI (direktorat jendral kekayaan intelektual) juga membuat terobosan dengan berbagai inovasi pada pelayanan publik guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelindungan KI.
Terobosan tersebut adalah, pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), yang telah diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia dan sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dilakukan secara continue.
So, secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Bagaimanapun juga, sekarang adalah era digital tidak ada alasan mempersulit warga masyarakat. Adapun layanan publik DJKI saat ini menggunakan pemanfaatan teknologi informasi yang menjadikan layanan DJKI menjadi lebih mudah dengan sistem daring. Selain, itu DJKI juga melakukan beberapa percepatan permohonan layanan, seperti pada permohonan hak cipta.
“Prinsipnya, mengelola negara itu harus ada reformasi birokrasi secara total, salah satu untuk mendapatkan reformasi birokrasi yang diakui oleh masyarakat yaitu pelayanan publiknya harus kuat,” kata Sucipto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual.
“Janganlah mempersulit pelayanan warga, kelak kalau kena karmaya sendiri itu karena perilaku dulu waktu jadi birokrat yang doyan mempersulit warga,” sindir Sucipto.
Sucipto juga mengajak pemerintah daerah untuk membantu turut serta menyosialisasikan pelindungan KI kepada masyarakat secara continue.
“Kami berharap kepada pemerintah provinsi, kita tingkatkan, kita masifkan sosialisasi pelindungan KI, supaya masyarakat Indonesia, seperti masyarakat di Jawa Timur tahu betul bahwa KI dapat menambah nilai ekonomi,” tutupnya. (k.red)