Malang, sarinahnews.com – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Ferry Kurniawan menyoroti masih terdapat sebanyak 128 anak putus sekolah pada tahun 2019-2020.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa Kota Malang dikenal sebagai kota pelajar dan mengungguli Yogyakarta, Bandung, maupun Bogor dalam beberapa survei independen. Mohon penjelasan.” tuturnya.
Sehingga dalam sidang paripurna yang dengan agenda pembacaan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, Ferry menekankan bahwa, pekerjaan rumah Pemerintah Kota Malang harus dituangkan secara jelas dan konkrit.
Terlebih dalam Pos Belanja daerah, selama 3 tahun terakhir pihaknya menyoroti kegagalan Pemerintah Kota Malang dalam penyerapan anggaran secara maksimal. Seperti Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2019 (76 persen), tahun 2020 (74 persen) dan tahun 2021 (84 persen).
“Sehingga yang perlu diperbaiki adalah proses perencanaan, mitigasi masalah pada anggaran, inovasi program, waktu eksekusi program dan target penyelesaian,” jelasnya
“Bisa digunakan peningkatan kualitas sekolah swasta baik bangunan maupun fasilitas penunjang, peningkatan dari lembaga keagamaan sebagai pusat peningkatan moral dan spiritual anak, maupun mendorong terus upaya penambahan target 20 persen dari aspek anggaran Pendidikan,” tambah Ferry.
Disisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto menerangkan bahwa dalam proses penyusunan KUA PPAS APBD 2023, pihaknya benar-benar menekankan proses pengalokasian belanja daerah diarahkan kepada sektor-sektor prioritas.
Sektor prioritas seperti, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kota ramah anak, kekerasan terhadap perempuan, sampah, ruang terbuka hijau, dan kemacetan. Dengan harapan akan tersusun kerangka Pendapatan dan Belanja daerah yang representatif dan tepat sasaran.
“Maka, Fraksi PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi legislasi sesuai undang-undang untuk memberikan kontrol berupa kritik, saran, masukan, rekomendasi dan pandangan strategis sebagai dasar penyusunan regulasi sebagai dasar hukum kebijakan,” tutur Eko Herdiyanto. (Sarinah)