Kejaksaan Negeri Malang : 6 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Malang : 6 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

sarinahnews.com – Malang, Benny Waluyo, yang emosional berujung pidana karena kasus pengrusakan mobil milik tetangganya, bahwa korban adalah Slamet Santoso, ketua RT RW 05 Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, pada tanggal 22 April 2022 yang lalu.

Benny Waluyo (BW) pengrajin tas di Bali yang saat ini menganggur karena pandemi Cobid-19 menyampaikan puji syukur karena dapat hadiah Restorative Justice tepat pada hari ulangtahunnya. Dia adalah kasus ke enam diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang (26/8/2022)

Korban mobilnya yang dirusak adalah milik Selamet Santoso Kauman telah memaafkan tersangka sehingga yang semestinya terpidana karena melanggar pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Terpidana, Benny Waloyo, mendapatkan kebebasan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengedepankan restorative justice atas perkara pengrusakan tersebut.

Kusbiantoro Kasipidum Kejaksaan Negeri Malang, “Bahwa terpidana selaku pelaku pengrusakan barang (mobil)telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengampunan melalui restorative justice,” terangnya.

“Persyaratan untuk mendapatkan restorative justice itu antara lain, yang pertama ancaman pidananya kurang dari lima tahun dan korban telah memaafkan tersangka intinya begitu.” imbuhnya.

Korban diwakili, Dian istrinya, karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan hadir dalam proses pengampunan hukuman atau restorative justice yang berlangsung di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo sebagai Rumah Restorative Justice (RJ).

Atas pelanggaran tersebut, pihak media menanyakan langsung pada tersangka bahwa tersangka senang mendapatkan pengampunan melalui restorative justice dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang merugikan orang lain walaupun pengampunan tersebut adalah hadiah hari ulang tahunnya.

Penghentian tuntutan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Instrumen ini adalah model penanganan pelanggaran hukum mengarah pada pendidikan hukum bagi masyarakat bahwa setidaknya menjadi efek jera terkecuali persolan hukum yang berat, baik itu narkoba, pembunuhan, korupsi dan yang lain dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

restorative justice semoga tidak dijadikan komoditi hukum bagi praktisi hukum, karena secuil peluang pelanggaran juga bisa dijadikan alat mencetak uang.

Begitupun sebaliknya, dengan restorative justice ini peluang kecurangan praktisi hukum akan tertutup karena permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (red.sarinah)