Kejaksaan Negeri Malang, Kali ke 7 Kasus Hukum Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Malang, Kali ke 7 Kasus Hukum Diselesaikan Secara Restorative Justice

sarinahnews.com – Malang, jumat, siang ini udara tidak seberapa panas, jamaah sholat jumat turun seiring berkah maaf dari korban pencurian HP memaafkan Sandi Saputro warga Kecamatan Sukun Kota Malang, senyum lega karena tidak lagi masuk kerangkeng Kejaksaan Negeri Malang. Tentu saja tidak berlanjut ke kerangkeng Lowokwaru.

Proses RJ (restorative justice) berlangsung di “Rumah Restorative Justice” Jl. Kunir no. 9A bertempat di kantor Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang yang dipimpin langsung Kusbiantoro, bahwa SK (surat keterangan) RJ ditandatangani oleh Ranny, SH dengan register perdamaian perkara No. PDM-130/MLANG/Eoh.2/09/2022 damai tanpa bersyarat, terkait kasus pencurian HP di Timezone MOG Malang 2 bulan yang lalu, Juli 2022. Jumat, (23/9/2022)

Keseriusan permohonan maaf Sandi Sapitro warga Jl S. Supriadi VIII/7A Kecamatan Sukun Kota Malang dan atas upaya keluarganya untuk mendapatkan maaf melalui RJ (restorative justice) dari korban, Diah Istriningtyas warga Jl. Raya Sekarpuro No. 13 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

RJ (restorative justice) adalah berkah bagi Sandi Saputro, dan akan menjadi pelajaran yang paling berharga dalam hidupnya. Ternyata persoalan hukum itu tidak hanya dirinya dan korban yang menjadi susah hidupnya tetapi seluruh keluarganya pun ikut susah.

Bagaimanapun juga, dia justru menambah beban persoalan ekonomi keluarga. Bagaimana tidak, tiap hari keluarganya harus mengirim makanan dan kebutuhan hidupnya di penjara selama 2 bulan terakhir sejak kejadian di bulan Juli 2022 di Timezone MOG Malang. Di penjara diberikan makan dan minum secukupnya.

Kusbiantoro Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Malang memediasi untuk melakukan proses RJ antara korban dan tersangka. berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 tentang RJ (restorative justice) bahwa kasus tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses RJ.

Whatever, kejadian itu masih dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau RJ (restorative justice) diatur dalam  Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang berhati nurani.

Kusbiantoro selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang mendatangkan pihak korban dan tersangka yang didampingi keluarga untuk melakukan proses mediasi RJ (restorative justice) karena syarat RJ sudah terpenuhi bahwa korban sudah memberikan maaf dan mencabut tuntutannya, disamping tersangka minta maaf dan tidak pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

Kali ke 3 Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo sebagai “Rumah Restorative Justice” telah melaksanakan proses RJ dengan beberapa kasus baik pencurian dan pengrusakan dari 7 kasus di Kejaksaan Negeri Malang yang telah diselesaikan secara RJ.

Bagaimanapun juga, yang mengharukan adalah istri tersangka, Sandi Saputro, sujud syukur dengan mencium kaki korban, Diah Istriningtyias. Tentu saja Diah terkejut, dan membangkitkan simpuhnya istri Sandi dari kakinya.

“Sudahlah kita tidak perlu seperti ini, saya sudah memaafkan. Dan semoga suami jenengan tidak mengulanginya lagi,” tutur Diah haru.

“Iya. Bu Diah, sekali lagi kami minta maaf. Dan terimakasih telah memaafkan suami saya,” ucap isteri Sandi.

“Kami tidak mengulangi lagi. Dan semoga suami saya mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menghidupi kami dan anak kami,” imbuhnya.

“Dan apabila suami saya mengulanginya lagi, saya pasrahkan secara hukum,” pintanya. (k.red)