sarinahnews.com – Jakarta, Pesta Demokrasi akan digelar melalui pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Sebanyak 24 dari total 40 partai politik (parpol) telah lolos verifikasi berkas pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengumuman itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin dini hari. (15/8/2022)
“Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya Idham Holik.
Sebagai informasi, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan oleh KPU RI sejak Senin (1/8) hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
Khusus partai non-parlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Hingga keterangan terakhir tadi malam, bahwa ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI saat ini, “Karena Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa,” ucap Idham.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Nasdem
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Demokrat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Buruh
Partai Republik
Partai Ummat
Partai Republiku Indonesia
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Partai Republik Satu
Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:
Partai Reformasi
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
Partai Karya Republik (Pakar)
Partai Bhineka Indonesia
Partai Pandu Bangsa
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Partai Masyumi
Partai Damai Kasih Bangsa
Partai Kongres
Partai Pemersatu Bangsa
Partai Kedaulatan
(red.sarinah)