BEKASI, SARINAH NEWS, – Luarbiasa! Seorang oknum RW juga anggota TNI aktif, melarang umat agama lain menjalankan aktifitas ibadahnya di rumahnya sendiri. Arek Suko berkata dalam hati, “Apakah ini termasuh menjaga NKRI apa menjaga intoleran tetap ada?”
“Apa konsep dasar perjuangan Pancasila itu?” Tanya temannya yang mendengarkan Arek Suko lagi dongeng.
“Konsep dasar perjuangan Pancasila itu adalah “Kemerdekaan! Titik!” Jawabnya tegas dan tenang. Pandangannya menerawang jauh. “Tetapi bukan berarti kemerdekaan yang tidak ada aturannya, semua ada batasan dan aturan. Kemerdekaan yang tidak ada aturannya itu melahirkan anarkisme dan diktaktorian,” terangnya.
“Komandannya lagi ngapain ya mas?”
“Ngopi,” jawab arek Suko enteng.
Lebih lanjut, Sumber, nkripost.com, bahwa seorang oknum Ketua RW yang juga anggota Babinsa tidak menjalankan amanah janji prajurit. Ditulis nkripost.com, “Sejumlah warga bersama Ketua RT dan Ketua RW setempat membubarkan ibadah umat Kristen yang terjadi di Bekasi.
Dalam narasi di video yang diunggah akun @terang_media menyebutkan bahwa pembubaran ibadah umat Kristen itu terjadi di Blok S.2 Graha Prima Baru, Mangunjaya, Tambun Selatan, Bekasi, pada hari Minggu (18/6/2023).
Ketua RW 027 yang ikut membubarkan Rumah Doa Fajar Pengharapan di Perumahan Graha Prima Baru, Blok S2, Tambun, Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, disebut merupakan anggota TNI.
Pendeta Ellyson Lase mengatakan, anggota TNI itu berinisial Serka S, seorang Babinsa TNI AD yang bertugas di Koramil Tambun, Kabupaten Bekasi.
Ellyson dia tidak mengetahui alasan Serka S ikut menolak keberadaan rumah doa.
Ellyson bahkan sempat dibentak ketika bertemu dan diintimidasi pada bulan Mei lalu.
“Saya juga sampaikan ke ketua RW waktu itu, ‘Bapak juga masih aktif sebagai anggota TNI yang melekat di diri Bapak. Walaupun ketua RW, begitukah seorang TNI’,” ucap Ellyson kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023) malam.
“Dia kemudian gebrak meja, dia tunjuk saya. Dia marah dan bilang, ‘Ini wilayah saya. Saya yang berkuasa. Ikuti aturan saya. Jangan buat aturan sendiri’,” sambung dia menirukan ucapan Ketua RW itu.
Dalam pertemuan itu, pendeta diminta menjelaskan aktivitas dia dan jemaatnya di rumah doa.
Ellyson lalu menuturkan, rumah doa adalah sebuah rumah yang ia kontrak untuk beribadah.
Rumah itu tidak dialihfungsikan sebagai gereja. Di rumah itu, Ellyson memberi pendidikan agama untuk anak-anak yang di sekolahnya tidak dilengkapi pelajaran Agama Kristen.
“Saya jelaskan secara terperinci dan akurat. Rumah doa sifatnya hanya berdoa saja setiap Minggu di situ dan tidak mendirikan gereja,” kata Ellyson.
Penjelasan Ellyson saat itu tak digubris. Pihak RT dan RW tetap ingin aktivitas rumah doa dihentikan. Namun, pendeta menolaknya.
Ellyson kemudian bertanya, jika umat tidak boleh beribadah seminggu sekali, berapa kali ibadah boleh dilaksanakan dalam satu bulan.
Namun, pihak RT dan RW tak memberi jawaban. Pengurus RT dan RW menyatakan hanya ingin aktivitas di rumah doa dihentikan.
Setelah Mei, intimidasi kembali terjadi pada Minggu (18/6/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Umat digeruduk puluhan warga yang menolak aktivitas mereka.
“Kasus di rumah doa kemarin itu, tiba-tiba di sekitar jam 10.00 WIB, kami sudah di dalam. Ketua RT membawa beberapa orang. Dia masuk ke dalam, sudah sampai di teras. Nah, terus saya tanya ke dia, maksudnya apa,” ujar Ellyson.
Lagi-lagi ketua RT ingin aktivitas di rumah doa dihentikan.
Pendeta kemudian menanyakan dasar yang mengharuskan rumah doa ditutup, tetapi ketua RT tetap tak bisa menjelaskannya.
Saat itu ketua RT hanya mengatakan bahwa aktivitas di rumah doa harus dihentikan karena ada penolakan dari warga.
“Hanya penolakan, tetapi maksudnya itu tidak terlalu jauh. Pokoknya penolakan tentang pendirian rumah ibadah,” jelas Ellyson.
“Saya sudah menyampaikan dan tekankan, kami tidak mendirikan gereja. Kami hanya kontrak di rumah itu hanya sementara.
Pekerjaan saya adalah pendeta. Setiap Sabtu dan Minggu, wajib saya ibadah,” imbuh dia.
Menurut Ellyson, kegiatan yang baru mereka mulai beberapa bulan lalu itu tidak melanggar ketentuan apa pun.
Sebab, pihak rumah doa sudah melapor kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi.
“Bukti-bukti bahwa legalitas kami di rumah doa, kami sudah laporkan ke FKUB dan surat tanda terima sudah kami terima di FKUB. Saya sudah tunjukkan kepada mereka, tapi mereka tidak hiraukan semuanya itu,”” tutur dia. (sarinah)
Rewriter: sarinah
Editor : sarinah
Bekasi, kamis, 22 Juni 2023
Artikel ini telah di tulis oleh nkripost.com, dengan judul, “Terbongkar! Ketua RW yang Bubarkan Ibadah Umat Kristiani Ternyata Anggota TNI, Ini Pangkatnya”. Minggu, 18 Juni 2023